UPAYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) JKN

UPAYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN
DALAM PENERAPAN KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) JKN
Oleh:
Silvi
Naila Arafah, S.Kep., Ners Rumah Sakit Jasa Kartini
Tasikmalaya
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
JKN adalah salah satu program
pemerintah yang merupakan
sistem baru dalam pelayanan
rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Melalui penerapan KRIS JKN maka kategori
kelas perawatan di Rumah Sakit yang awalnya dibagi atas kelas 1, 2 dan 3 akan
berubah menjadi satu kategori dengan standar yang sama yaitu KRIS JKN. Untuk
menerapkan KRIS JKN, setiap Rumah Sakit harus memenuhi setidaknya 12 kriteria
yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana
Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan
Nasional.
Kebijakan 12 kriteria
KRIS JKN diambil
dari kebijakan kriteria
Kementrian Kesehatan yang telah disusun selama ini. Salah satunya adalah
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Artinya, dalam hal
penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit, pemerintah pun sangat memperhatikan upaya
pencegahan dan pengendalian infeksi. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi
di Fasyankes salah satunya dapat dilakukan melalui pelaksanaan program PPI.
Salah satu program PPI di Fasyankes adalah penerapan Kewaspadaan Isolasi.
Kewaspadaan Isolasi merupakan salah satu bagian dari
program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kewaspadaan Isolasi terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Kewaspadaan Standar
dan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi. Salah satu bagian dari Kewaspadaan
standar adalah Pengendalian Lingkungan. Upaya pengendalian lingkungan di Fasyankes diantaranya meliputi: design dan
kontruksi bangunan, ventilasi
udara, pencahayaan, pembuangan limbah, persediaan air bersih, pengelolaan alat kesehatan, dll.
Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai
penerapan Kewaspadaan Isolasi melalui upaya pengendalian lingkungan dalam pemenuhan
kriteria KRIS JKN di Rumah Sakit. Sehingga
Komite/Tim PPI akan lebih
memahami tentang bagaimana penerapan pengendalian lingkungan dalam program KRIS JKN.
Sebab, Komite/ Tim PPI tentu akan dan harus terlibat dalam kegiatan
renovasi/pembangunan di Rumah Sakit untuk memenuhi Kriteria KRIS JKN.
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penerapan kriteria
KRIS JKN adalah
terkait dengan komponen bangunan. Syarat dari komponen bangunan
adalah tidak memiliki
tingkat porositas yang tinggi serta harus
aman dan mudah dibersihkan. Hal ini dimaksudkan agar komponen bangunan
mudah dibersihkan sehingga akan meminimalisir penularan infeksi.
Komponen bangunan yang dimaksud adalah meliputi atap, langit-
langit, dinding dan partisi, lantai, pintu dan jendela.
Permukaan lantai dipersyaratkan untuk tidak boleh licin, kedap air dan mudah
dibersihkan. Untuk dinding, langit-langit, pintu dan jendela syaratnya adalah
tidak boleh terdapat lekukan serta bahan pelapis dinding harus antibakteri dan
mudah dibersihkan. Penggunaan Wallpaper tidak
direkomendasikan, sebab bahannya berpori (mudah menyimpan debu) serta sulit
untuk dibersihkan.
Ventilasi udara juga tentu saja menjadi persyaratan penting yang harus
diperhatikan dalam penerapan KRIS JKN. Pertukaran udara di dalam ruang perawatan harus
dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan (6-12 kali/jam). Pengaturan kecepatan
perputaran udara di ruang perawatan bertujuan untuk mengurangi konsentrasi
mikroorganisme di dalam ruangan sehingga akan mengurangi risiko penularan
infeksi. Perhitungan perputaran udara di dalam ruang perawatan harus dialkukan
secara berkala dengan menggunakan alat bantu seperti
Velocitymeter/Anemometer/Vaneometer.
Selanjutnya, pencahayaan ruangan pun menjadi salah satu
poin penting dalam upaya pengendalian lingkungan dalam penerapan KRIS JKN. Pencahayaan yang baik berperan
penting dalam upaya mencegah
penularan infeksi di ruang perawatan. Pencahayaan yang memadai tidak hanya
memberikan kenyamanan visual bagi pasien dan petugas, tetapi juga dapat
memiliki dampak positif pada pengendalian infeksi. Misalnya memungkinkan
petugas untuk dengan mudah mengidentifikasi area yang perlu dibersihkan dan
memastikan kebersihan ruang perawatan, membantu dalam pengawasan debu dan
partikel udara lainnya yang dapat menjadi media penyebaran kuman,
mengidentifikasi perubahan pada kulit atau luka operasi.
Pengaturan suhu dan kelembaban juga sangat penting dalam
upaya pengendalian lingkungan. Pengaturan suhu dan kelembaban yang tepat dapat
mencegah pertumbuhan dan penyebaran
mikroorganisme patogen. Pengaturan suhu dan kelembaban dapat menggunakan system
HVAC (Heating, Ventilation, and Air
Conditioning). Sistem HVAC yang dirancang dengan baik dapat membantu
mengontrol suhu dan kelembaban di ruang perawatan. Upaya pengaturan suhu dan
kelembaban juga dapat diatur dengan memodifikasi ventilasi/bukaan jendela,
mengatur perputaran udara dan pencahayaan dengan baik.
Pengaturan kepadatan ruangan juga berkaita dengan upaya
pencegahan infeksi melalui kewaspadaan isolasi. Dalam Juknis Kriteria KRIS JKN
dijelaskan bahwa jarak antar tepi tepat tidur 1,5 meter. Hal ini berkaitan
dengan upaya kewaspadaan transmisi, yaitu mencegah terjadinya penularan
penyakit yang ditransmisikan melalui droplet/airborne. Jarak minimal 1,5 meter dapat mencegah terjadinya
penularan infeksi dari sati pasien ke pasien yang lain, terutama penyakit yang
menular melalui droplet/airborne.
Selanjutnya,bagaimana peran Komite/Tim PPI dalam proses
Rumah Sakit memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN?. Tentu saja Komite/Tim PPI akan
sangat berperan penting, diantaranaya dalam hal rekomendasi design dan komponen bangunan, pengaturan
kepadatan tempat tidur dalam satu ruangan, pengaturan ventilas udara dan pencahayaan ruangan. Komite/Tim PPI akan menjadi
konsultan terkait pencegahan
infeksi dalam penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Selain
itu, bila akan dilakukan renovasi atau Pembangunan ruangan baru maka Komite/Tim PPI pun akan terlibat
dalam pembuatan ICRA Konstruksi..
Demikian gambaran upaya pengendalian lingkungan dalam
penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Poin pentingnya adalah bahwa bangunan
rumah sakit harus dapat memenuhi
persyaratan yang sudah ditentukan
sehingga pencegahan dan pengendalian infeksi
bisa dilaksanakan dengan baik melalui
upaya pengendalian
lingkungan. Pengendalian lingkungan juga termasuk dalam hal pembersihan
ruangan, kultur lingkungan, audit kebersihan lingkungan.
HIPPII JABAR
👍😍
Ayu
2023-12-11 04:56:03
🙌🏻
Anindya
2023-12-11 20:33:43